Latar Header

Selamat Datang di Website Resmi Desa Pager, Bungkal

Temukan informasi publik terkini dari Pemerintah Desa Pager melalui portal digital terintegrasi.

Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Pager (Website ini dikelola oleh Tim SIDAPA Desa Pager Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo) Permohonan informasi maupun aduan klik Menu PPID atau Melalui Link Berikut Ini
MEMAKNAI KEIKHLASAN IDUL ADHA 1447 H
Headline

MEMAKNAI KEIKHLASAN IDUL ADHA 1447 H

Pemdes Pager, (27-05-2026) - Gema takbir kembali berkumandang, menandai datangnya Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang bertepatan dengan tahun 2026 Masehi. Momentum suci ini bukan sekadar perayaan keagamaan semata, melainkan sebuah pengingat bagi kita
Baca Selengkapnya

Artikel Terkini

Laporan Desa
PUBLIKASI REALISASI APBDES TAHUN ANGGARAN 2022 DAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2023
21 Februari 2023 569 Kali

PUBLIKASI REALISASI APBDES TAHUN ANGGARAN 2022 DAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2023

PAGER - Publikasi APBDes Tahun Anggaran 2023 dan Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2022 merupakan bentuk transparansi Pemerintahan Desa kepada masyarakat.  Saat ini, pos-pos pendapatan, belanja, dan pembiayaan bisa dilihat secara langsung di Kantor Desa Pager Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo dalam bentuk baliho, maupun secara online melalui website resmi Pemerintah Desa. Hal ini demi mencapai pembangunan desa yang transparan dan akuntabel. Publikasi realisasi APBDes TA 2022 yang dirilis oleh Pemdes Pager sebagai bukti nyata dan transparan dalam pengelolaan dana desa (DD) maupun Alokasi dana desa (ADD) pada tahun sebelumnya. Berikut laporan realisasi APBDes Desa Pager Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Desa Pager Kec. Bungkal, Kab. Ponorogo juga telah menetapkan  APBDes Tahun Anggaran 2023 bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Sebagai tindak lanjut juga transparansi Pemerintah Desa Pager, berikut kami sampaikan APBDes Tahun Anggaran 2023

Admin Desa
Selengkapnya
Hari Besar
ISRO' MI'ROJ NABI MUHAMMAD SAW 1443 H
18 Februari 2023 904 Kali

ISRO' MI'ROJ NABI MUHAMMAD SAW 1443 H

Isra’ Mi’raj atau yang sering disebut dengan Al-Isra wal Mi’raj merupakan peristiwa yang melekat dengan kerisalahan Nabi Akhiruzzaman (akhir zaman) Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam dalam perjalanan sejarahnya. Isra’ dan Mi’raj diabadikan di dalam Al-Qur’an Surah Al-Isra’ ayat 1 sebagaimana Allah berfirman yang artinya, “Maha Suci Allah yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa yang Allah telah memberkahi sekelilingnya supaya Allah memperlihatkan sebagian tanda-tanda kekuasaan-Nya, Allah sungguh Maha Mendegar dan Maha Melihat”. Peringatan Isra’ Mi’raj yang jatuh pada tanggal 27 Rajab 1443 Hijriyah atau lebih tepatnya pada tanggal 18 Februari 2023 pastinya menjadi momentum sekaligus pengingat bagi kita sebagai kaum muslim, untuk kembali melakukan introspeksi. Fenomena pandemi Covid-19 yang telah melanda dunia hampir 2 tahun, memberikan isyarat penting tentang bersatunya ilmu pengetahuan dengan ilmu agama. Dua ilmu tersebut secara bersama-sama melawan Covid-19.  Tehnologi dan sains telah menghasilkan temuan serta analisis ilmiah mengenai anatomi Covid-19, termasuk penemuan vaksin terhadap virus, sedangkan agama, melalui ajaran yang dipahaminya memandu umatnya untuk melawan Covid-19 ini.  Dalam konteks Islam, instrumen religius yang dimiliki, seperti shalat, menjadi medium untuk mendekatkan seorang hamba kepada Allah. Aktivitas rohani yang berdimensi vertikal (ibadah) ini menjadikan batin seseorang dalam kondisi tenang dan nyaman.  Hal ini pula sejalan dengan keterangan para ilmuwan kesehatan yang menyebutkan ketenangan jiwa menjadi pendorong lahirnya imunitas di dalam tubuh.  Aktivitas shalat dan ibadah lainnya, seperti dzikir kepada Allah dalam situasi Covid-19, menjadi salah satu instrumen untuk menguatkan bangunan keimanan kepada Allah. Keyakinan bahwa segala sesuatu yang terjadi di muka bumi ini atas kehendak Allah, sebagaimana dalam firman Allah “Sesungguhnya Allah berkuasa atas segala sesuatu” (Qs. Ali ‘Imran [3]: 165), menjadikan diri manusia lebih pasrah, ikhlas, dan senantiasa optimistis berikhtiar secara lahir dan batin. Di bagian yang lain, sejak awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia, sikap terbuka kalangan agamawan terhadap wabah ini menunjukkan sikap  yang dewasa dan bijak. Kebijakan beribadah di rumah pada saat awal pandemi, termasuk menjaga jarak shaf dalam shalat, merupakan sikap akomodasi yang realistik kalangan agamawan atas kondisi yang terjadi saat ini.  Di titik ini,dapat dimaknai bahwa teknologi, sains dan agama telah berkolaborasi dalam melawan Covid-19 ini menjadikan harmonis, seiring dan seirama.  Karena pada hakikatnya, teknologi, sains dan agama saling mendukung. Tehnologi, sains bertugas melakukan inovasi untuk kepentingan khalayak sementara agama menjadi pemandu etik dan moral agar tehnologi dan sains tetap dalam bingkai kemanusiaan, kemaslahatan, dan keberlanjutan alam semesta.   Dalam konteks Indonesia, dukungan penuh kalangan agamawan dalam melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 secara proaktif telah dilakukan. Sejumlah pendapat hukum, seperti Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), memberi dukungan penuh dalam kerja besar pencegahan penyebaran Covid-19 ini.  Peringatan Isra Miraj yang dilakukan pada masa pandemi ini menjadi momentum penguatan kesalihan individu dengan memperbaiki kualitas shalat. Shalat hendaknya dilaksanakan dengan baik, khusyu', thuma’ninah, dan diniatkan sebagai perwujudan kepasrahan diri seorang hamba kepada Allah. Upaya ini semata-mata untuk menjadikan shalat kita lebih berkualitas.  Momentum peringatan Isra Miraj ini juga relevan untuk meningkatkan kesalihan sosial di situasi pandemi ini. Penegakan protokol kesehatan secara konsisten menjadi bagian dari kesalihan sosial yang dibutuhkan saat ini. Di bagian lain, penguatan solidaritas kepada sesama di situasi ekonomi yang melambat ini juga merupakan bagian dari penguatan kesalihan sosial. (Diambil dari berbagai sumber-iin-program)

Admin Desa
Selengkapnya
BUM Desa
PROFIL BUM Desa SENDANG WIRO PRENGGO DESA PAGER
01 Februari 2023 1.672 Kali

PROFIL BUM Desa SENDANG WIRO PRENGGO DESA PAGER

SENDANG WIRO PRENGGO Elemen penting otonomi desa yakni kewenangan desa. Kewenangan desa merupakan hak yang dimiliki desa untuk mengatur secara penuh urusan rumah tangga sendiri. Kewenangan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Kewenangan desa tersebut meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa Selain memiliki hak untuk mengatur secara penuh urusan rumah tangga sendiri, Desa juga mempunyai kewajiban untuk mewujudkan tujuan pengaturan desa diantaranya meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum, memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, desa perlu melakukan berbagai strategi. Strategi ini penting agar alokasi, potensi dan sumber daya yang ada di desa dapat diefektifkan untuk mendukung perwujudan pembangunan desa. Dimana pembangunan desa diupayakan untuk dapat meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Salah satu strategi yang dapat dipertimbangkan adalah dengan pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Dimana pendirian BUM Desa ini disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi desa. Pendirian BUM Desa ini dapat dijadikan salah satu strategi yang patut dipertimbangkan dalam upaya pembangunan desa. Bahkan di beberapa wilayah desa lainnya, BUM Desa ini telah beroperasional dan memberikan keuntungan serta menambah pemasukan bagi keuangan desa. Pada dasarnya, BUM Desa merupakan institusi ekonomi di tingkat desa yang diupayakan sebagai sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat. BUM Desa menjadi bagian penting dari bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat desa sejak dimasukkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014. Bahkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 meniscayakan kehadiran BUM Desa sebagai sentra pengembangan program ekonomi masyarakat dengan mengedepankan prinsip keterbukaan dan bertanggung jawab terhadap masyarakat. APA ITU BADAN USAHA MILIK DESA (BUM Desa) Badan Usaha Milik Desa merupakan Lembaga Usaha Desa yang dikelola oleh masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Pendirian BUM Desa harus didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya, BUM Desa dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, (‘user-owned, user-benefited, and user-controlled’), transparansi, emansipatif, akuntabel, dan sustainabel dengan mekanisme member-base dan self-help. Dari semua itu yang terpenting adalah bahwa pengelolaan BUM Desa harus dilakukan secara profesional dan mandiri. BUMDesa merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). BUMDesa sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar. Dalam menjalankan usahanya prinsip efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan. BUM Desa SENDANG WIRO PRENGGO Pemerintah Desa Pager membentuk dan/atau mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang bernama BUM Desa “SENDANG WIRO PRENGGO” sesuai dengan hasil musyawarah desa pada tahun 2016 yang kemudian diatur dalam Peraturan Desa Nomor : 04 Tahun 2016 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa “SENDANG WIRO PRENGGO”  Desa Pager. (Kemudian mengalami perubahan sesuai Peraturan Desa Nomor : 05 Tahun 2021 tertanggal 05 Mei 2021), sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 252). BUM Desa SENDANG WIRO PRENGGO telah terdaftar di KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIASERTIFIKAT PENDAFTARAN PENDIRIAN BADAN HUKUMNOMOR: AHU-01897.AH.01.33.TAHUN 2022 TUJUAN PENDIRIAN BUMDESA Pendirian BUM Desa bertujuan untuk : Meningkatkan perekonomian Desa; Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa; Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa; Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga; Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga; Membuka lapangan kerja; Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa. Mengembangkan potensi perekonomian di wilayah Desa Akah untuk mendorong pengembangan dan kemampuan perekonomian masyarakat Desa secara keseluruhan; dan Mendukung upaya pemerintah Desa dalam mewujudkan rencana pembangunan bidang perekonomian, menciptakan lapangan kerja sehingga dapat mencapai tujuan masyarakat Desa yang sejahtera dan mandiri KEGIATAN USAHA BADAN USAHA MILIK DESA (BUM Desa) SENDANG WIRO PRENGGO Adapun jenis usaha di BUM Desa yakni, sebagai berikut : Unit Pinjaman Modal Usaha Jalin Matra Unit Pertokoan BUMDes Mart (menjual produk unggulan desa, kebutuhan pokok, souvenir wisata, pembayaran Online PPOB, depo air mineral) Unit Pengelolaan Wisata Desa Unit Usaha Wahana Permainan STRUKTUR KEPENGURUSAN BUMDesa Susunan kepengurusan organisasi BUMDesa terdiri dari : Penasehat Pengawas Pelaksana Operasional Pengelola BUM Desa terdiri atas : Ketua, Sekretaris, Bendahara, Kepala Unit Usaha PROGRAM KERJA BUM Desa SENDANG WIRO PRENGGO : LAMPIRAN PERATURAN TERKAIT LEGALITAS BUM Desa SENDANG WIRO PRENGGO UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 252) Peraturan Desa Pager Nomor : 5 Tahun 2021 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)

Admin Desa
Selengkapnya
Kampung KB
PROFIL KAMPUNG KB DESA PAGER
01 Februari 2023 655 Kali

PROFIL KAMPUNG KB DESA PAGER

LATAR BELAKANG Mendengar istilah “Kampung KB“, kesan yang muncul dipikiran kita pasti akan tertuju pada suatu tempat hunian dari sekumpulan orang atau keluarga dengan segala keterbelakangan, keterbatasan, ketertinggalan, kumuh, terpencil dan beberapa sebutan lainnya yang terkait dengan kampung. Memang tidak dapat kita pungkiri, bahwa kampung sangat identik dengan istilah - istilah seperti itu, begitu juga halnya dengan istilah Kampung KB yang akhir - akhir ini menjadi icon yang cukup popular tidak hanya dikalangan para pengelola program Kependudukan. Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) dalam hal ini BKKBN akan tetapi juga banyak diperbincangkan oleh lembaga - lembaga departemen ataupun non departemen mulai dari tingkat daerah sampai ketingkat pusat. Sejak Kampung KB ini dicanangkan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo pada bulan Januari 2016, Kampung KB ini banyak diperbincangkan oleh masyarakat mulai dari kalangan bawah, menengah sampai kepada masyarakat kalangan elit dan bahkan tulisan - tulisan mengenai Kampung KB banyak mengisi kolom - kolom pemberitaan di media massa (surat kabar, majalah dan tabloid) bahkan menjadi pemberitaan yang cukup hangat dan popular di media elektronik Ada beberapa hal yang melatar belakangi sehingga Kampung KB di bentuk antara lain : Program KB tidak lagi bergema dan terdengar gaungnya seperti pada era Orde Baru. Untuk Meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat Kampung atau yang setara melalui program KKBPK serta pembangunan sector terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas. Penguatan Program KKBPK yang dikelola dan diselenggarakan dari oleh dan untuk masyarakat. Mewujudkan cita - cita pembangunan Indonesia yang tertuang dalam Nawacita terutama agenda prioritas ke 3 yaitu “Memulai pembangunan dari pinggiran dengan memperkuat daerah - daerah dan desa dalam kerangka kesatuan” serta agenda prioritas ke 5 yaitu “Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Indonesia”. Mengangkat dan menggairahkan kembali program KB guna menyongsong tercapainya bonus demografi yang diprediksi akan terjadi pada tahun 2010 - 2030. Kampung KB, kedepan akan menjadi ikon program kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga (KKBPK). Kehadiran Kampung KB bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui program KKBPK serta pembangunan sektor lain dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas. Prinsipnya Program KKBPK mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera dengan melaksanakan delapan fungsi keluarga. Penerapan fungsi keluarga ini membantu keluarga lebih bahagia dan sejahtera, terbebas dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan. Keberhasilan program KKBPK dapat dilihat dari beberapa aspek. Pertama, aspek pengendalian kuantitas penduduk, kedua, aspek peningkatan kualitas penduduk yang dalam hal ini diukur dengan peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarganya. Peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga dapat ditelusur melalui berbagi indikator yang merupakan pencerminan dari pelaksanaan delapan fungsi keluarga. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga. Dalam PP disebutkan delapan fungsi keluarga meliputi (1) fungsi keagamaan, (2) fungsi sosial budaya, (3) fungsi cinta kasih, (4) fungsi perlindungan, (5) fungsi reproduksi, (6) fungsi sosialisasi dan pendidikan, (7) fungsi ekonomi dan (8) fungsi pembinaan lingkungan. Selain itu, manfaat Kampung KB selain bisa mengentaskan kemiskinan, juga mendekatkan pembangunan kepada masyarakat. Intinya program ini melibatkan semua sektor pembangunan. Dengan kata lain, Kampung KB tak hanya berbicara soal membatasi ledakan penduduk, tapi juga memberdayakan potensi masyarakat agar berperan nyata dalam pembangunan. Manfaat lain adalah membangun masyarakat berbasis keluarga, menyejahterakan masyarakat, serta memenuhi kebutuhan masyarakat melalui pelaksanaan integrasi program lintas sektor. Pembangunan lintas sektor dan kemitraan melibatkan peran bernagai pihak seperti swasta, provider, dan pemangku kepentingan lainnya. Integrasi lintas sektor berupa pelayanan terpadu antar sektor yang menjadi kebutuhan masyarakat, seperti pelayanan KB, pelayanan pembuatan akta kelahiran, pembuatan KTP, penyediaan buku-buku bacaan, posyandu, PAUD dan lain - lain. Profil Kampung KB Desa Pager Kecamatan Bungkal selengkapnya bisa dilihat pada ebook dibawah ini :

Admin Desa
Selengkapnya
PPID
STRUKTUR DAN TUPOKSI PPID DESA PAGER
10 Januari 2023 744 Kali

STRUKTUR DAN TUPOKSI PPID DESA PAGER

Pemerintah Desa Pager, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Pager dengan susunan organisasi sebagai berikut: Tim Pertimbangan Jabatan: PPID Desa Pager Peran: Memberikan arahan, pertimbangan, dan kebijakan strategis dalam pengelolaan informasi publik desa. Tugas Pokok: Menjadi penasehat dalam kebijakan layanan informasi. Mengarahkan pengelolaan informasi agar sesuai dengan regulasi. Memberikan masukan dalam penyelesaian sengketa informasi. Atasan PPID (Kepala Desa) Nama: SETYARINI Peran: Penanggung jawab tertinggi dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Desa Pager. Tugas Pokok: Menetapkan kebijakan keterbukaan informasi publik desa. Mengawasi dan mengevaluasi kinerja PPID. Memberikan keputusan akhir atas layanan informasi yang dikecualikan maupun jika terjadi sengketa informasi. PPID Desa Pager Nama: HADI SURYANTO, SE Peran: Pengelola utama informasi dan dokumentasi di Desa Pager. Tugas Pokok: Mengkoordinasikan pengumpulan, penyimpanan, dan pendokumentasian informasi publik desa. Menyusun dan mengumumkan Daftar Informasi Publik (DIP) Desa Pager. Memberikan layanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan sederhana. Menyampaikan laporan pengelolaan informasi kepada Kepala Desa secara berkala. Bidang Layanan Informasi Nama: LANJAR Peran: Penyedia layanan informasi publik bagi masyarakat. Tugas Pokok: Menerima dan menindaklanjuti permintaan informasi dari masyarakat. Memberikan informasi yang bersifat terbuka sesuai prosedur. Membantu masyarakat memahami prosedur permintaan informasi publik. Bidang Dokumentasi dan Arsip Nama: HERU SETIAWAN Peran: Pengelola dokumentasi dan arsip pemerintahan desa. Tugas Pokok: Mengarsipkan seluruh dokumen pemerintahan, pembangunan, dan kegiatan desa. Menjamin ketersediaan data dan arsip yang rapi dan mudah diakses. Menyediakan dokumentasi untuk mendukung layanan informasi publik. Bidang Pengelola Website Nama: AGUS PRASETYO Peran: Pengelola sistem informasi desa berbasis digital. Tugas Pokok: Mengelola website resmi Desa Pager sebagai pusat layanan informasi publik. Memastikan informasi terbaru mengenai pemerintahan desa selalu diperbarui di website. Menyebarluaskan informasi desa melalui media sosial resmi desa. Bidang Fasilitas Sengketa Nama: SURATMAN Peran: Mediator penyelesaian sengketa informasi di tingkat desa. Tugas Pokok: Menerima dan menindaklanjuti keberatan masyarakat terkait permintaan informasi publik. Menyelesaikan sengketa informasi secara musyawarah di tingkat desa. Menyampaikan rekomendasi penyelesaian kepada Kepala Desa apabila diperlukan. Dengan adanya PPID Desa Pager, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi publik desa, sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara pemerintah desa dan warga, serta mendukung tercapainya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Admin Desa
Selengkapnya
PPID
SEKILAS TENTANG PPID DESA PAGER
10 Januari 2023 596 Kali

SEKILAS TENTANG PPID DESA PAGER

PENGERTIAN Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Pager adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa Pager untuk mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, serta memberikan pelayanan informasi publik desa. PPID Desa Pager berperan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. TUGAS PPID DESA PAGER Mengelola informasi publik desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat. Mendokumentasikan setiap kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Pager. Menyediakan dan memberikan informasi yang diperlukan masyarakat dengan cepat, tepat, dan sederhana. Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) Desa Pager, baik informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, maupun informasi yang tersedia setiap saat. Melayani permohonan informasi publik dari masyarakat sesuai prosedur yang berlaku. Menjamin ketersediaan informasi publik desa sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengaksesnya. Mendukung keterbukaan anggaran desa, termasuk APBDes, laporan realisasi, dan program kerja desa. FUNGSI PPID DESA PAGER Pelayanan Informasi → sebagai pusat layanan informasi publik bagi masyarakat Desa Pager. Pengelolaan Data dan Dokumentasi → mengarsipkan dokumen, laporan, serta data kegiatan pemerintahan desa. Transparansi Pemerintahan → memastikan keterbukaan informasi dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan desa. Penghubung dengan Masyarakat → menjadi mediator antara Pemerintah Desa Pager dengan warga desa dalam hal informasi publik. Peningkatan Partisipasi → membuka akses informasi seluas-luasnya agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa.

Admin Desa
Selengkapnya
Berita Lokal
PENTINGNYA POSKAMLING BAGI WARGA
10 Januari 2023 1.897 Kali

PENTINGNYA POSKAMLING BAGI WARGA

Poskamling merupakan istilah dari pos keamanan lingkungan. Bila kita perhatikan keamanan dan ketertiban lingkungan sangat penting adanya. Untuk mewujudkannya lingkungan yang aman dan nyaman maka perlu dibangun kembali pos sistem keamanan lingkungan atau Poskamling dan pos jaga di sejumlah wilayah. Peran serta masyarakat untuk menjaga keamanan wilayah sangat penting. Tujuan diadakannya poskamling itu sendiri adalah untuk menjaga keamanan. Aparat tanpa didukung peran serta masyarakat juga hasilnya tidak akan bisa maksimal. Dengan peran serta warga maka akan lebih mudah menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan nyaman. Meskipun terlihat sederhana poskamling keberadaannya sangat penting. Melalui pengadaan poskamling keamanan lingkungan setempat akan lebih terjaga dari tindakan kejahatan. Sistem keamanan lingkungan pada wilayah ruang lingkup RT perlu untuk diberdayakan. Hal ini bisa dilakukan melalui penjadwalan untuk menjaga lingkungan RT mereka. Warga RT : 02 RW : 02 Dukuh Bibis Desa Pager semangat bergotong royong membangun Poskamling di lingkungan setempat. Dengan adanya Poskamling tersebut dapat tercipta situasi dan kondisi yang aman, tertib, dan tentram di wilayah Desa Pager umumnya dan di lingkungan RT : 02 RW : 02 Dukuh Bibis kususnya "tutur ketua RT (IMAM SAPINGI)" 10/01/2023. terwujudnya kesadaran warga masyarakat di lingkungannya dalam penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Poskamling selain sebagai tempat penjagaan keamanan lingkungan, juga tempat sambung rasa dan bersosialisasi antara masyarakat satu dengan masyarakat lainnya,” ujarnya. Kepala  Desa Pager (SETYARINI)  12/01/2023 berharap, setelah pembangunan Pos Kamling tersebut selesai jangan hanya dijadikan sebagai pajangan, tapi harus betul-betul digunakan untuk tempat penjagaan keamanan lingkungan sehingga memberikan kenyamanan pada warga di sekitarnya.

Admin Desa
Selengkapnya
PPID
MOTTO PPID DESA PAGER
10 Januari 2023 721 Kali

MOTTO PPID DESA PAGER

"HEBAT : Harmonis, Efisien, Bertanggung Jawab, Akurat, Transparan" H – Harmonis Menjalin komunikasi dan hubungan baik antara pemerintah desa dan masyarakat dalam penyediaan informasi publik. E – Efisien Memberikan layanan informasi dengan cepat, tepat waktu, dan tanpa berbelit-belit. B – Bertanggung Jawab Menjamin informasi yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika. A – Akurat Menyajikan data dan informasi yang valid, terpercaya, dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. T – Transparan Mengutamakan keterbukaan dalam pengelolaan informasi demi membangun kepercayaan publik.

Admin Desa
Selengkapnya

YouTube

Galeri Video

Video dokumentasi kegiatan dan informasi desa

APBDes 2026

Pelaksanaan

PENDAPATAN 38.88%

Anggaran

Rp 1.077.419.474,00

Realisasi

Rp 418.930.393,50

BELANJA 21.44%

Anggaran

Rp 1.065.892.258,75

Realisasi

Rp 228.483.638,33

PEMBIAYAAN -1211.68%

Anggaran

Rp -11.527.215,25

Realisasi

Rp 139.672.784,75

APBDes 2026

Pendapatan

Hasil Usaha Desa 0%

Anggaran

Rp 21.500.000,00

Realisasi

Rp 0,00

Hasil Aset Desa 0%

Anggaran

Rp 37.000.000,00

Realisasi

Rp 0,00

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa 0%

Anggaran

Rp 104.000.000,00

Realisasi

Rp 0,00

Dana Desa 60%

Anggaran

Rp 373.456.000,00

Realisasi

Rp 224.073.600,00

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 0%

Anggaran

Rp 88.181.497,00

Realisasi

Rp 0,00

Alokasi Dana Desa 43.32%

Anggaran

Rp 449.781.977,00

Realisasi

Rp 194.856.793,50

Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah 0%

Anggaran

Rp 3.500.000,00

Realisasi

Rp 0,00

APBDes 2026

Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 32.09%

Anggaran

Rp 644.625.858,75

Realisasi

Rp 206.832.638,33

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 8.66%

Anggaran

Rp 218.884.400,00

Realisasi

Rp 18.951.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 0%

Anggaran

Rp 171.568.000,00

Realisasi

Rp 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 0%

Anggaran

Rp 11.550.000,00

Realisasi

Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 14.02%

Anggaran

Rp 19.264.000,00

Realisasi

Rp 2.700.000,00

Total Anggaran

Total Realisasi

Persentase Serapan

Daftar Kegiatan

Detail rincian belum tersedia

Pengaturan

Menu Aksesibilitas

Panel Informasi

Status Kehadiran

Monitoring Sistem

Log Layanan Surat

Day

Hari Ini

0

Week

Minggu Ini

2

Month

Bulan Ini

10

Year

Tahun 2026

31

Arsip Database

Total Dokumen

329

Dokumen Tercatat Secara Digital

sistem-surat-keterangan-domisili_3502031605870004_2026-05-29_1.pdf

AGUS PRASETYO 29 Mei 2026

1

surat-permohonan-ijin-keramaian_3502030309690002_2026-05-29_4.pdf

LAMIDIANTO 29 Mei 2026

4

surat-keterangan-reaktivasi-kepesertaan-pbi-jk-2_3502033006660096_2026-05-22_16.pdf

BOIMIN 22 Mei 2026

16

surat-keterangan-reaktivasi-kepesertaan-pbi-jk-2_3502037006590175_2026-05-21_15.pdf

SOIRAH 21 Mei 2026

15

surat-permohonan-ijin-keramaian_3502033006640004_2026-05-21_3.pdf

RAZAK 21 Mei 2026

3

surat-permohonan-ijin-keramaian_3502033006580063_2026-05-19_2.pdf

SUPARMIN 19 Mei 2026

2

surat-pengantar-laporan-kehilangan_3502030408950001_2026-05-18_2.pdf

BAYU STYO NUGROHO 18 Mei 2026

2

surat-pengantar-nikah-calon-pengantin-perempuan_3502035206980002_2026-05-11_4.pdf

BINTI NUR ZULAIKA 11 Mei 2026

4

surat-permohonan-ijin-keramaian_3502032104700003_2026-05-05_1.pdf

HADI SURYANTO 05 Mei 2026

1

surat-permohonan-ijin-keramaian_3502032104700003_2026-05-05_1.pdf

HADI SURYANTO 05 Mei 2026

1
Live Monitoring

Monitoring Sistem

Log Kependudukan

Tahun Ini

Kelahiran

0

Tahun Ini

Kematian

0

Tahun Ini

Pindah Masuk

2

Tahun Ini

Pindah Keluar

0

Database Penduduk

Jiwa Terdaftar

1,532

Keluarga

654

Wajib KTP

1,473

panirah

Pindah Masuk 07 Apr 2026

satria ilham arya ramadhani

Pindah Masuk 12 Mar 2026

dedi irawan

Pindah Masuk 12 Mar 2026

siti purwati

Pindah Masuk 12 Mar 2026

pariyem

Mati 22 Des 2025

pairah

Mati 11 Des 2025

boinem

Mati 05 Des 2025

pawiji

Mati 19 Nov 2025

dedy arifin

Mati 08 Okt 2025

debbi maulana nur fauzi

Pindah Masuk 14 Jul 2025

Live Monitoring

Monitoring System

Statistik Pengunjung

Akses Perangkat Anda

Alamat IP 216.73.217.74
Sistem Operasi Unknown Platform
Browser / Aplikasi Mozilla 5.0
Current

Hari Ini

123

Yesterday

Kemarin

2,457

Pengunjung website

Total Pengunjung

350,746

Akumulasi Hits di Database

Live Monitoring
Ke Atas
Transparansi Anggaran

Laporan Keuangan Desa (APBDes)

Total Anggaran (Pagu)

Rp 0

Total Realisasi

Rp 0

Sisa Anggaran

Rp 0

Persentase Penyerapan

0%

Saring Laporan

Pendapatan APBDes

Tahun Anggaran 2026

Anggaran
Realisasi
Uraian / Bidang Anggaran Realisasi Capaian

Akses Portal

Silakan pilih gerbang akses masuk sesuai dengan keperluan Anda.