SEKILAS TENTANG PPID DESA PAGER
10 Januari 2023
Admin Desa
Dibaca 71 Kali

PENGERTIAN
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Pager adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa Pager untuk mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, serta memberikan pelayanan informasi publik desa. PPID Desa Pager berperan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
TUGAS PPID DESA PAGER
- Mengelola informasi publik desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Mendokumentasikan setiap kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Pager.
- Menyediakan dan memberikan informasi yang diperlukan masyarakat dengan cepat, tepat, dan sederhana.
- Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) Desa Pager, baik informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, maupun informasi yang tersedia setiap saat.
- Melayani permohonan informasi publik dari masyarakat sesuai prosedur yang berlaku.
- Menjamin ketersediaan informasi publik desa sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengaksesnya.
- Mendukung keterbukaan anggaran desa, termasuk APBDes, laporan realisasi, dan program kerja desa.
FUNGSI PPID DESA PAGER
- Pelayanan Informasi → sebagai pusat layanan informasi publik bagi masyarakat Desa Pager.
- Pengelolaan Data dan Dokumentasi → mengarsipkan dokumen, laporan, serta data kegiatan pemerintahan desa.
- Transparansi Pemerintahan → memastikan keterbukaan informasi dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Penghubung dengan Masyarakat → menjadi mediator antara Pemerintah Desa Pager dengan warga desa dalam hal informasi publik.
- Peningkatan Partisipasi → membuka akses informasi seluas-luasnya agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin