PENGUMUMAN PENDAFTARAN PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH (PANTARLIH) PILKADA TAHUN 2024

13 Juni 2024
Admin Desa
Dibaca 200 Kali
PENGUMUMAN PENDAFTARAN PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH (PANTARLIH) PILKADA TAHUN 2024

Pager (13/06/2024) Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Timur Dan Bupati Dan Wakil Bupati Ponorogo, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo melalui Panitia Pemungutan Suara Desa Pager mengundang Warga Desa Pager yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Timur Dan Bupati Dan Wakil Bupati Ponorogo Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut :

Persyaratan Pantarlih :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  4. berdomisili dalam wilayah kerja;
  5. mampu secara jasmani dan rohani; dan
  6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

Kelengkapan Dokumen Persyaratan :

  1. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau Surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;
  4. Surat pernyataan sesuai dengan format yang sudah disediakan;
  5. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani;
  6. Daftar Riwayat Hidup sesuai dengan format yang sudah disediakan;
  7. Pas Foto Berwarna 4x6;
  8. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;* dan
  9. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**

*) hanya bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik.

**) hanya bagi calon Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Kelurahan/Desa Pager Kecamatan Bungkal paling lambat tanggal 19 Juni 2024 secara langsung ke PPS Kelurahan/Desa Pager

Alamat          : Jl. Pringgo Kusumo No. 24

Kontak          : 082140523330

Format Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan dan Daftar Riwayat Hidup dapat diunduh melalui link https://bit.ly/Formulir_Pantarlih_Pilkada.

qrcode_114714861_2199bcb8aa9870e7a3e048d6d3d3af2c

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.