PPID

STRUKTUR DAN TUPOKSI PPID DESA PAGER

23 10-0 12:35:38

60 Kali Dibaca

Admin Desa

Pemerintah Desa Pager, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Pager dengan susunan organisasi sebagai berikut:

  1. Tim Pertimbangan
    1. Jabatan: PPID Desa Pager
    2. Peran: Memberikan arahan, pertimbangan, dan kebijakan strategis dalam pengelolaan informasi publik desa.
    3. Tugas Pokok:
      • Menjadi penasehat dalam kebijakan layanan informasi.
      • Mengarahkan pengelolaan informasi agar sesuai dengan regulasi.
      • Memberikan masukan dalam penyelesaian sengketa informasi.
  1. Atasan PPID (Kepala Desa)
    1. Nama: SETYARINI
    2. Peran: Penanggung jawab tertinggi dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Desa Pager.
    3. Tugas Pokok:
      • Menetapkan kebijakan keterbukaan informasi publik desa.
      • Mengawasi dan mengevaluasi kinerja PPID.
      • Memberikan keputusan akhir atas layanan informasi yang dikecualikan maupun jika terjadi sengketa informasi.
  1. PPID Desa Pager
    1. Nama: HADI SURYANTO, SE
    2. Peran: Pengelola utama informasi dan dokumentasi di Desa Pager.
    3. Tugas Pokok:
      • Mengkoordinasikan pengumpulan, penyimpanan, dan pendokumentasian informasi publik desa.
      • Menyusun dan mengumumkan Daftar Informasi Publik (DIP) Desa Pager.
      • Memberikan layanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan sederhana.
      • Menyampaikan laporan pengelolaan informasi kepada Kepala Desa secara berkala.
  1. Bidang Layanan Informasi
    1. Nama: LANJAR
    2. Peran: Penyedia layanan informasi publik bagi masyarakat.
    3. Tugas Pokok:
      • Menerima dan menindaklanjuti permintaan informasi dari masyarakat.
      • Memberikan informasi yang bersifat terbuka sesuai prosedur.
      • Membantu masyarakat memahami prosedur permintaan informasi publik.
  1. Bidang Dokumentasi dan Arsip
    1. Nama: HERU SETIAWAN
    2. Peran: Pengelola dokumentasi dan arsip pemerintahan desa.
    3. Tugas Pokok:
      • Mengarsipkan seluruh dokumen pemerintahan, pembangunan, dan kegiatan desa.
      • Menjamin ketersediaan data dan arsip yang rapi dan mudah diakses.
      • Menyediakan dokumentasi untuk mendukung layanan informasi publik.
  1. Bidang Pengelola Website
    1. Nama: AGUS PRASETYO
    2. Peran: Pengelola sistem informasi desa berbasis digital.
    3. Tugas Pokok:
      • Mengelola website resmi Desa Pager sebagai pusat layanan informasi publik.
      • Memastikan informasi terbaru mengenai pemerintahan desa selalu diperbarui di website.
      • Menyebarluaskan informasi desa melalui media sosial resmi desa.
  1. Bidang Fasilitas Sengketa
    1. Nama: SURATMAN
    2. Peran: Mediator penyelesaian sengketa informasi di tingkat desa.
    3. Tugas Pokok:
      • Menerima dan menindaklanjuti keberatan masyarakat terkait permintaan informasi publik.
      • Menyelesaikan sengketa informasi secara musyawarah di tingkat desa.
      • Menyampaikan rekomendasi penyelesaian kepada Kepala Desa apabila diperlukan.

Dengan adanya PPID Desa Pager, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi publik desa, sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara pemerintah desa dan warga, serta mendukung tercapainya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Statistik Penduduk

Sistem digital yang berfungsi mempermudah pengelolaan data dan informasi terkait dengan kependudukan dan pendayagunaannya untuk pelayanan publik yang efektif dan efisien

774
Laki-laki
760
Perempuan
1534
TOTAL

Layanan
Mandiri

Desa Pager

Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo